BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam era globalisasi seperti sekarang
ini, setiap negara pasti mempunyai permasalahan, tak terkecuali permasalahan
ekonomi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau yang biasa di singkat
UMKM memiliki posisi penting dalam membangun perekonomian negara, bukan saja
dalam penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat daerah, tetapi juga
dapat menstabilkan masalah kesenjangan sosial. Contoh dari UMKM adalah pedagang
kaki lima, keberadaan PKL dapat memberikan sumbangan besar bagi perekonomian
negara kita, karna dengan adanya PKL dapat membantu mengurangi kemiskinan,
keberdaan PKL sendiri adalah wujud kemandirian masyarakat dimana mayarakat
hendak bangkit dari keterbelitan ekonomi dan mencoba berwirausaha, namun pada
kenyataanya keberadaan PKL seringkali di jadikan sumber masalah, seperti biang
kemcetan jalan, atau simbol semrautan kota, pemerintah seharusnya menyediakan
lahan yang layak bagi para pedagang kaki lima agar pedagang kaki lima tersebut
mendaptkan legalitas formalnya, maka untuk itu pemerintah di
harapkan tidak hanya meprioritaskan pengembangan UMKM, tapi juga
pengoptimalannya, agar tidak ada kerugian yang di tanggung oleh satu pihak
saja.
Berbagai peran strategis dimiliki
sektor UMKM, namun sektor ini juga dihadapkan berbagai permasalahan. Kendala
dan permasalahan antara lain dari aspek permodalan, kemampuan manajemen usaha,
dan kualitas sumberdaya manusia pengelolanya. Kendala dan permasalahan usaha
kecil dan informal lainnya juga disebabkan karena sulitnya akses terhadap
informasi dan sumberdaya produktif seperti modal dan teknologi, yang terkait
menjadi terbatasnyakemampuan usaha kecil untuk berkembang.
Pengembangan UMKM perlu optimalkan
karna keberadaan UMKM memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan ekonomi
negara kita, UMKM juga dapat mengurangi angka pengangguran yang ada di
indonesia. Maka dari itu, pemerintah dalam upaya mengembangkan UMKM harus di
jalankan dengan benar, agar tidak ada ketimpangan atau kerugian yang di alami
oleh pihak tertentu, pemerintah juga harus mempertimbangkan petahanan bagi
usaha kecil, mikro dan menengah, pemerintah harus mengoptimlkan UMKM pemerintah
tidak hanya menyediakan kredit usaha rakyat atau yang biasa di singkat KUR,
tapi juga mempertimbangkan kelangsungan dan keamanan usaha, selama ini
pertimbangan dan keamana usaha yang di lakukan pemerintah terbilang lemah,
contohnya sulitnya pkl mendapatkan legalitas formalnya. Pengembangan usaha
mikro kecil dan menengah keseluruhan dengan cara memberi dukungan positif dan
nyata terhadap pengembangan sumber daya manusia seperti pelatihan
kewirausahaan, teknologi, informasi, akses pendanaan serta pemasaran, Perluasan
pasar ekspor, hal ini semua merupakan indikator keberhasilan membangun iklim
usaha yang berbasis kerakyatan.
Pengembangan UMKM perlu optimalkan
karna keberadaan UMKM memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan ekonomi
negara kita, UMKM juga dapat mengurangi angka pengangguran yang ada di
indonesia. Maka dari itu, pemerintah dalam upaya mengembangkan UMKM harus di
jalankan dengan benar, agar tidak ada ketimpangan atau kerugian yang di alami
oleh pihak tertentu, pemerintah juga harus mempertimbangkan petahanan bagi
usaha kecil, mikro dan menengah, pemerintah harus mengoptimlkan UMKM pemerintah
tidak hanya menyediakan kredit usaha rakyat atau yang biasa di singkat KUR,
tapi juga mempertimbangkan kelangsungan dan keamanan usaha, selama ini
pertimbangan dan keamana usaha yang di lakukan pemerintah terbilang lemah,
contohnya sulitnya pkl mendapatkan legalitas formalnya. Pengembangan usaha
mikro kecil dan menengah keseluruhan yakni dengan cara memberi dukungan positif
dan nyata terhadap pengembangan sumber daya manusia seperti
pelatihan kewirausahaan, teknologi, informasi, akses pendanaan serta pemasaran,
Perluasan pasar ekspor, hal ini semua merupakan indikator keberhasilan
membangun iklim usaha yang berbasis kerakyatan.
B. Rumusan Masalah
Dari adanya latar belakang tersebut
diatas, maka dapat diambil sebuah rumuasan masalah sebagai berikut :
a. Pengertian
UMKM ( Usaha Mikro, Kecil )
b. Criteria
dan klasifikasi UMKM
c. Permasalahan
dan kendala dalam mengembangkan UMKM
d. Upaya
mengembangkan UMKM
C. Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini
sesuai dengan rumusan masalah yang terjadi diantaranya :
a. Mengetahui
pengertian UMKM
b. Mengetahui
kriteria dan klasifikasi UMKM
c. Mengetahui
permasalahan dan kendala dalam mengembangkan UMKM
d. Mengetahu
proses upaya mengembangkan UMKM
D. Manfaat
Manfaat dari pembuatan makalah ini
diharapkan akan lebih mengetahui dan memahami usaha mikro dalam mengembangkan
UMKM serta mampu ikut berperan serta mengoptimalkan pengembangan UMKM
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
UMKM
Dalam perekonomian Indonesia UMKM
merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar dan terbukti tahan
terhadap berbagai macam goncangan krisis ekonomi. Kriteria usaha yang termasuk
UMKM telah diatur dalam paying hukum. UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah. UMKM di atur berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2008 tentang
usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Berikut ini adalakah pengertian UMKM
berdasarkan UU 20/2008
a. Usaha Mikro adalah usaha produktif
milik orang perorangan atau badan usaha milik peroranganyang memenuhi kriteria
Usaha mikro sebagaimana di atur dalam Undang-Undang.
b. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang di lakukan oleh perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang
dimiliki, di kuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi criteria Usaha Kecil
sebagaimana di maksud dalam undang-undang.
c. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang di lakukan oleh perseorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil
penjualan tahunan sebagaimana di atur dalam undang-undang.
Sedangkan menurut M. Tohar dalam
bukunya Membuka Usaha Kecil (1992;2) definisi usaha kecil dari berbagai segi
tersebut adalah sebagai berikut :
a. Berdasarkan asset
Pengusaha
kecil adalah pengusaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak
Rp200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat membuka usaha
b. Berdasarkan total penjualan bersih
pertahun
Usaha
kecil adalah pengusaha yang memiliki hasil total penjualan bersih pertahun Rp
1.000.000.000,- paling banyak
c. Berdasarkan status kepemilikan
Usaha
kecil adalah usaha berbentuk perorangan, bisa berbadan hukum atau tidak
berbadan hukum, yang didalamnya termasuk koperasi
B.
Kriteria
dan klasifikasi UMKM
Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah menurut undang undang Nomor 20 tahun 2008 digolongkan berdasarkan
jumlah asset dan omset yang dimiliki oleh sebuah usaha.
NO
|
Usaha
|
Kriteria
|
|
Asset
|
Omzet
|
||
Usaha
Mikro
|
Maks
50juta
|
Maks
300 juta
|
|
Usaha
Kecil
|
>50Juta
– 500 Juta
|
>300Juta
– 2,5Miliar
|
|
Usaha
Menengah
|
>500 Juta – 10 Miliar
|
>2,5Miliar
– 50Miliar
|
Sumber : Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Dari tabel di atas disebutkan bahwa
untuk usaha mikro assetnya mencapai maksimal 50juta dan omsetnya mencapai
maksimal 300 juta, sedangkan untuk usaha kecil assetnya mencapai lebih dari 50
juta – 500 juta, sedangkan omsetnya mencapai lebih dari 300 juta – 2,5 miliar.
Sedangkan untuk usaha menengah baik asset maupun omsetnya lebih besar dari
usaha mikro dan kecil yakni assetnya mencapai lebih dari 500 juta-10 miliar dan
omsettnya mencapai lebih dari 2,5 miliar – 50 miliar. Klasifikasi UMKM adalah :
a. Livelihood Activities
Merupakan
UMK yang di gunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah yang lebih
umum di kenal sebagai sektor informal. Contohnya seperti PKL atau
pedagang kaki lima.
b. Micro Enterprise
Merupakan
UMK yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat-sifat dalam
wirausaha atau kewirausahaan
c. Small Dynamic Enterprise
Merupakan
UMK yang telah memiliki sifat-sifat jiwa kewirausahaan dan mampu menerima
pekerjaan subkontrak dan ekspor.
d. Fast Moving Enterprise
Merupakan
UMK yang telah memiliki sifat-sifat jiwa kewirausahaan dan akan mampu melakukan
tranformasi menjadi Usaha Besar.
C.
Permasalahan
dan kendala dalam mengembangkan UMKM
Pengembangan UMKM yang terbilang
baik dari segi kuantitas belum di imbangi oleh meratanya peningkatan kualitas
UMKM. Permasalahan yang dihadapi memiliki dua faktor internal dan factor
eksterna.
1. Faktor
Internal
Faktor-faktor yang menghambat dalam
pengembangan UMKM yang berada dalam industry UMKM adalah
a. Kurangnya
permodalan dan terbatasnya akses pembiayaan
Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk
mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, oleh karena pada
umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan
yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya
sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan
lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan teknis yang
diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi. Persyaratan yang menjadi hambatan
terbesar bagi UKM adalah adanya ketentuan mengenai agunan karena tidak semua
UKM memiliki harta yang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan. Terkait
dengan hal ini, UKM juga menjumpai kesulitan dalam hal akses terhadap sumber
pembiayaan. Selama ini yang cukup familiar dengan mereka adalah mekanisme
pembiayaan yang disediakan oleh bank dimana disyaratkan adanya agunan. Terhadap
akses pembiayaan lainnya seperti investasi, sebagian besar dari mereka belum
memiliki akses untuk itu. Dari sisi investasi sendiri, masih terdapat beberapa
hal yang perlu diperhatikan apabila memang gerbang investasi hendak dibuka
untuk UKM, antara lain kebijakan, jangka waktu, pajak, peraturan, perlakuan,
hak atas tanah, infrastruktur, dan iklim usaha.
b. Kualitas
Sumber daya manusia
Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan
merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM usaha
kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya
sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha
tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu dengan
keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk
mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk
yang dihasilkannya.
a.
Lemahnya jaringan usaha dan kemampuan penetrasi pasar usaha
kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha
yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah ditambah lagi
produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang
kurang kompetitif. Berbeda denganusaha besar yang telah mempunyai jaringan yang
sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat m,enjangkau internasional
dan promosi yang baik.
b.
Mentalitas Pengusaha UKM
Hal penting yang seringkali pula terlupakan dalam setiap
pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship para pengusaha UKM itu
sendiri. Semangat yang dimaksud disini, antara lain kesediaan terus berinovasi,
ulet tanpa menyerah, mau berkorban serta semangat ingin mengambil risiko.[18]
Suasana pedesaan yang menjadi latar belakang dari UKM seringkali memiliki andil
juga dalam membentuk kinerja. Sebagai contoh, ritme kerja UKM di daerah
berjalan dengan santai dan kurang aktif sehingga seringkali menjadi penyebab
hilangnya kesempatan-kesempatan yang ada.
c. Kurangnya
Transparansi
Kurangnya transparansi antara generasi awal pembangun UKM
tersebut terhadap generasi selanjutnya. Banyak informasi dan jaringan yang
disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan
usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi penerus
dalam mengembangkan usahanya.
2. Faktor
Eksterenal
Bebrapa kendala penghambat Usaha
UMKM yang berasal dari luar diantaranya :
a. Iklim
Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif
Upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah
(UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi perkembangannya dalam
hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan
tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan
investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal tetap brutto
(investasi). Keseluruhan indikator ekonomi makro tersebut selalu dijadikan
acuan dalam penyusunan kebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi indikator
keberhasilan pelaksanaan kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun
sebelumnya.
Kebijaksanaan Pemerintah untuk
menumbuhkembangkan UKM, meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun
dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih
terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan
menengah dengan pengusaha-pengusaha besar.
Kendala lain yang dihadapi oleh UKM adalah
mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Keluhan yang seringkali
terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang
tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang lama. Hal ini sedikit
banyak terkait dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai tidak
memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para
pengusaha besar.
b.
Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
Kurangnya informasi yang berhubungan dengan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang
mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan
usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, tak jarang UKM kesulitan
dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang disebabkan karena
mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis
c.
Pungutan Liar
Praktek pungutan tidak resmi atau lebih
dikenal dengan pungutan liar menjadi salah satu kendala juga bagi UKM karena
menambah pengeluaran yang tidak sedikit. Hal ini tidak hanya terjadi sekali
namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya setiap minggu atau setiap
bulan.
d.
Implikasi Otonomi Daerah
Dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun
2004, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus
masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mempunyai implikasi terhadap
pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan
pada UKM. Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya
saing UKM. Disamping itu, semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang
menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk
mengembangkan usahanya di daerah tersebut.
e.
Implikasi Perdagangan Bebas
Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai
berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil
dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak
mau UKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien,
serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global
dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO
14.000), dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini
sering digunakan secara tidak fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non
Tariff Barrier for Trade). Untuk itu, UKM perlu mempersiapkan diri agar mampu
bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.
f.
Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek
Sebagian besar produk industri kecil memiliki
ciri atau karakteristik sebagai produk-produk dan kerajinan-kerajian dengan
ketahanan yang pendek. Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan UKM
Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama.
g.
Terbatasnya Akses Pasar
Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan
produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar
nasional maupun internasional.
h.
Terbatasnya Akses Informasi
Selain akses pembiayaan, UKM juga menemui
kesulitan dalam hal akses terhadap informasi. Minimnya informasi yang diketahui
oleh UKM, sedikit banyak memberikan pengaruh terhadap kompetisi dari produk
ataupun jasa dari unit usaha UKM dengan produk lain dalam hal kualitas. Efek
dari hal ini adalah tidak mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UKM untuk
menembus pasar ekspor. Namun, di sisi lain, terdapat pula produk atau jasa yang
berpotensial untuk bertarung di pasar internasional karena tidak memiliki jalur
ataupun akses terhadap pasar tersebut, pada akhirnya hanya beredar di pasar
domestik.
Sedangkan
tantangan yang harus di hadapi oleh UMKM adalah pesatnya perkembangan
globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan yang bersamaan dengan cepatnya
tingkat kemajuan teknologi. Adanya
globalisasi yang semakin meliberalkan perdagangan, menjadi tantangan berat bagi
UMKM dimana harus mampu bersaing dengan usaha-usaha besar dari luar, cohtohnya
saja home industri batik, batik kini mulai banyak di produksi oleh Negara asing
seperti China, Thailand dan Malaysia, batik Indonesia di harapkan mampu
bersaing dengan industri pembuat batik dari Negara lain dengan tetap
menunjukkan ciri khas keindonesiaannya. UMKM harus mampu bertahan di tengah
maraknya liberalisasi ekonomi, karna UMKM dapat memberikan kontribusi besar
bagi perekonomian bangsa kita, maka untuk itu UMKM di harapkan untuk tetap bisa
bertahan, selain itu UMKM dapat menjadi tameng di tengah krisis
ekonomi yang melanda Negara kita.
D.
Upaya
mengembangkan UMKM
Pengembangan UMKM semenjak
terjadinya krisis ekonomi, sector UMKM seperti naik daun. Kemampuan sector ini
menahan goncangan krisis dibandingkan perusahaan perusahaan besar, membuat ada
keyakinan bahwa masa depan perekonomian Indonesia berada di sector ini. Usaha
mengembangkan UMKM bukan juga merupakan barang baru. Pertumbuhan usaha mikro,
kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia terbilang cukup baik, namun bukan
berarti UMKM lepas dari masalah dan kendala. Pengoptimalan UMKM ini menjadi
penting ketika isu pasar mulai beredar, dimana keberadaan UMKM harus mampu
menyesuaikan dengan kebutuhan pasar, namun pengoptimalan ini harus dilakukan
secara efektif dan efesien dimana tidak ada kerugian yan di derita oleh pihak
tertentu, pengoptimalan ini untuk mengecilkan angka permasalah yang ada di
UMKM, maka dari itu pengoptimalan ini harus di lakukan dengan langkah yang
sistematis dan serempak baik oleh pemerintah maupun oleh wirausaha nya sendiri,
sehingga tidak ada kerugian yang di tanggung oleh satu pihak saja. Jika kita
hanya mengembangkan usaha mikro, kecil dan menengah, maka hal ini menjadi chaos
ketika permasalahan mulai muncul dalam proses pengenmbangan tersebut, sebut
saja aspek perlindungan dan pertahanan bagi wirausaha nya, atau bisa di
contohkan dengan pedagang kaki lima, perlindungan terhadap pedagang kaki lima
ini terbilang lemah, pemerintah belum memberikan lahan yang layak bagi pedagang
kaki lima, sehingga pedagang kaki lima seringkali di jadikan alasan kemacetan
jalan, atau serabutan kota, pemerintah hanya memberikan peminjaman dana untuk
modal usahanya, tanpa memperhitungkan aspek perlindungan dan pertahanan bagi si
wirausaha. Padahal sebenarnya pedagang kaki lima merupakan cerminan dari
masyarakat mandiri, yang mencoba mengangkat perekonomiannya ke arah yang lebih
baik, namun tekad pedagang kaki lima ini harus berlawanan dengan ketakutannya
ketika sewaktu-waktu mendapatkan gusuran dari pemerintah.
Pemerintah harus mampu
mengoptimalkan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah, agar angka
permasalahan dalam proses pengembangan menjadi kecil dan mudah diatasi, serta
tidak menimbulkan kerugian oleh salah satu pihak, sejatinya pengoptimalan untuk
menjawab permasalahn yang ada di UMKM langkah pengoptimalan yang harus di
lakukan pemerintah adalah:
a. Memaksimalkan potensi yang ada dalam
masyarakat, sehingga produktivtas dapat meningkat, hal ini bisa di lakukan
pemerintah dengan memberikan pelatihan terhadap wirausahawannya.
b. Memudahkan akses terhadap pasar,
sehingga UMKM dapat menyesuaikan dengan kebutuhan pasar, Oleh karena
itulah, mulai saat ini baik pemerintah maupun UMKM harus mulai berbenah guna
menghadapi perilaku pasar yang semakin terbuka di masa mendatang.
c. Bekerjasama dengan bank baik negeri
maupun swasta, hal ini dapat menjadi jalan keluar ketika biaya transaksi mulai
tinggi. Peningkatan kontribusi pembiayaan perbankan kepada UMKM memerlukan
sinergi yang terarah dengan mengoptimalkan sumberdaya dari masyarakat atau
wirausaha nya.
d. Kemudahan dalam mendapatkan
legalitas formal, pemerintah di harapkan tidak hanya memberikan peminjaman
modal begitu saja, tanpa memperhitungkan kelangsungan pertahanan wirausaha,
namun juga memberikan legalitas terhadap usaha masyarakat, contoh PKL di
berikan lahan untuk usahanya, karna ketika PKL berada di tempat yang layak
barulah PKL tersebut dapat di katakana memperoleh legalitas formalnya.
e. Penjaminan terhadap perlindungan dan
kelangsungan usaha
f. Memanfaatkan teknologi untuk
pengembangan UMKM. Di era ini teknologi semakin berkembang pesat, pengembanngan
UMKM dengan menggunakan teknologi di harapkan menguntungkan bagi UMKM karna
bisa memperluas pasar
Adanya liberarisasi ekonomi menjadi
tantangan serius bagi kelangsungan UMKM, dimana usaha mikro kecil dan menengah
harus mampu bersaing dengan pelaku usaha dari luar negeri. Peranan
pemerintah tentu menjadi penting terutama untuk mengantarkan mereka agar mampu
bersaing dengan pelaku usaha lainnya. Beberapa upaya yang perlu dilakukan
pemerintah untuk memperkuat daya saing UMKM menghadapi pasar global adalah:
1.
Meningkatkan
kualitas dan standar produk,
Guna
dapat memanfaatkan peluang dan potensi pasar di kawasan asia tenggara dan pasar
global, maka produk yang dihasilkan UMKM haruslah memenuhi kualitas dan standar
yang sesuai dengan kesepakatan asia tenggara dan negara tujuan.
2. Meningkatkan akses finansial;
Seperti
terhadap aspek formalitas, karena banyak UMKM yang tidak memiliki legal status,
aspek skala usaha, dimana sering sekali skema kredit yang disiapkan perbankan
tidak sejalan dengan skala usaha UMKM, dan aspek informasi, dimana
perbankan tidak tahu UMKM mana yang harus dibiayai, sementara itu UMKM juga tidak
tahu skema pembiayaan apa yang tersedia di perbankan. Oleh karena itu, maka
ketiga aspek ini harus diatasi, diantaranya dengan peningkatan kemampuan bagi
SDM yang dimiliki UMKM, perbankan, serta pendamping UMKM.
3. Meningkatkan kualitas SDM dan jiwa
kewirausahaan UMKM;
Secara
umum kualitas SDM pelaku UKM di Indonesia masih rendah. Terlebih lagi spirit
kewirausahaannya. Pemerintah harus melakukan langkah kongkrit dan tepat sasaran,
seperti penyusunan grand strategy pengembangan kewirausahaan serta
pelaksanaan dilapangan yang dilakukan dalam kaitannya dan bertanggung jawab.
Hal penting yang juga perlu diperhatikan adalah perlunya dukungan modal awal
terutama bagi wirausaha pemula.
4. Memfasilitasi UKM berkaitan akses
informasi dan promosi di luar negeri;
Bagian
terpenting dari proses produksi adalah masalah pasar. Oleh karena itu maka
pemberian informasi dan promosi produk-produk UMKM, khususnya untuk
memperkenalkan di pasar asia tenggara harus ditingkatkan lagi. Promosi produk,
bisa dilakukan melalui dunia maya atau mengikuti kegiatan-kegiatan pameran di
luar negeri.
BAB
III
KESIMPULAN
UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
UMKM di atur berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2008 tentang usaha Mikro, Kecil dan
Menengah. Berikut ini adalakah pengertian UMKM berdasarkan UU 20/2008
Ø Usaha Mikro adalah usaha produktif
milik orang perorangan atau badan usaha milik peroranganyang memenuhi criteria
Usaha mikro sebagaimana di atur dalam Undang-Undang.
Ø Usaha Kecil adalah usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang di lakukan oleh perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang
dimiliki, di kuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi criteria Usaha Kecil
sebagaimana di maksud dalam undang-undang.
Ø Usaha Menengah adalah usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang di lakukan oleh perseorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil
penjualan tahunan sebagaimana di atur dalam undang-undang
Ø Keberadaan UMKM dapat membantu
ketahanan ekonomi bangsa kita maka dari itu, pemerintah harus mengoptimalkan
pengembangan UMKM. Langkah pengoptimalan yang harus di lakukan pemerintah
adalah:
o
Memaksimalkan
potensi yang ada dalam masyarakat.
o
Memudahkan
akses terhadap pasar.
o
Bekerjasama
dengan bank baik negeri maupun swasta.
o
Kemudahan
dalam mendapatkan legalitas formal.
o
Penjaminan
terhadap perlindungan dan kelangsungan usaha
o
Memanfaatkan
teknologi untuk pengembangan UMKM.
Di era modern ini liberalisasi perdagangan mulai memasuki pasar
Indonesia, tugas UMKM menadi lebih sulit, UMKM harus mampu bersaing
dengan usaha luar negri. Beberapa upaya yang perlu dilakukan pemerintah
untuk memperkuat daya saing UMKM menghadapi pasar global adalah:
Ø Meningkatkan kualitas dan standar
produk
Ø Meningkatkan akses financial
Ø Meningkatkan kualitas SDM dan jiwa
kewirausahaan UMKM
Ø Memfasilitasi UKM berkaitan akses
informasi dan promosi di luar negeri
DAFTAR PUSTAKA
Radhi, fahmi.2008.Kebijakan
Ekonomi Pro rakyat.Jakarta.Republika
Bappenas.2006.Pemberdayaan
koperasi dan usaha mikro, kecil, dan mengenah.
Republik Indonesia, 2008. Undang Undang No. 20 Tahun
2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Jakarta. Sekretariat Negara
Tohar, M. 1999. Membuka
Usaha Kecil. Yogyakarta, Kanisius
Sriyana, Jaka. Jurnal Strategi Pengembangan Usaha
Kecil dan Menengah; Studi kasus di kabupaten bantul. FE UII. Yogyakarta
http://usahamodalkecil31.blogspot.co.id/2012/08/kendala-usaha-kecil-menengah-dan-solusi.html
diakses 14 Desember 2015
www.bappenas.go.id/index.php/download_file/view/8163/1665 diakses 16 Desember
20 15
0 komentar:
Posting Komentar