Teori perdagangan internasional
menjelaskan komposisi perdagangan antar negara serta bagaimana pengaruhnya
terhadap perekonomian suatu negara. Disamping itu, teori perdagangan
internasional juga dapat menunjukkan adanya keuntungan yang timbul dari adanya
keuntungan perdagangan (gain from trade). Negara-negara yang melakukan
perdagangan internasional antara lain disebabkan dua alasan berikut. Pertama, negara-negara yang berdagang
karena berbeda satu sama lain (berbeda dalam kepemilikan sumber daya, baik
dalam jenis maupun kualitasnya), setiap negara dapat memperoleh
keuntungan dari perbedaan mereka melalui pengaturan dimana setiap pihak
melakukan sesuatu dengan relatif lebih baik. Kedua, negara-negara berdagang satu sama lain dengan tujuan
mencapai skala ekonomi (economies of scale) dalam produksinya.
Maksudnya, jika setiap negara hanya menghasilkan sejumlah barang
tertentu maka mereka dapat menghasilkan barang-barang tersebut dengan
skala yang lebih besar dan karenanya lebih efisien dibandingkan mereka
menghasilkan segala jenis barang.
Dalam melakukan kegiatan perdagangan
internasional, setiap negara perlu memperhatikan teori-teori yang dapat
dijadikan pedoman dalam menerapakan kegiatan perdagangan internasional. Sebagai
contoh Teori Keunggulan Mutlak yang dikemukakan oleh Adam Smith (1723-1790)
dimana suatu negara melakukan spesialisasi pada produk yang mempunyai efisiensi produksi lebih baik
dari negara lain, dan melakukan perdagangan internasional dengan negara lain
yang mempunyai kemampuan spesialisasi pada produk yang tidak dapat diproduksi
di negara tersebut secara efisien. Hal ini memungkinkan suatu
individu, perusahaan, bahkan negara untuk menghasilkan lebih banyak barang dan
jasa dengan lebih efisien serta memungkinkan untuk mendapatkan keuntungan
lebih. Selain itu, David Ricardo dalam bukunya yang berjudul On the Principles of Economy and Taxation
(1817) mengemukakan bahwa
setiap negara dapat memperoleh keuntungan dari perdagangan internasional, baik
memiliki maupun tidak memiliki keunggulan absolutnya sendiri. Artinya, suatu
negara apabila berdagang dengan negara lain sekalipun tidak memiliki keunggulan
absolut, masih dapat memperoleh keunggulan komparatif. Download disini untuk memperoleh materinya
0 komentar:
Posting Komentar