Senin, 04 April 2016

Pasar Modal

Pasar modal atau sering disebut bursa efek adalah pasar tempat bertemunya permintaan dan penawaran dana-dana jangka panjang dalam bentuk penjualan dan pembelian surat-surat berharga.Ada tiga macam bursa efek di Indonesia, yaitu  Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), dan Bursa Paralel Indonesia. Berbeda dengan BEJ dan BES, Bursa Paralel Indonesia merupakan bursa yang didirikan sebagai pilihan alternatif bagi pemodal yang memiliki dana terbatas.
Pengertian Pasar Modal Menurut Undang-Undang (UU No. 8 Th 1995) Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan:
ü  Penawaran Umum dan perdagangan efek
ü  Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya
ü  Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek 
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek tersebut kepada masyarakat.
Perusahaan Publik adalah perusahaan yang: 1) Sahamnya telah dimiliki oleh 300 pemegang saham atau lebih, dan 2) Telah memiliki modal disetor Rp 3.000.000.000,00 atau lebih.

Efek adalah surat berharga, yang dapat berupa: • surat pengakuan utang • surat berharga komersial • saham • obligasi • tanda bukti utang • unit penyertaan kontrak investasi kolektif • kontrak berjangka atas efek.

Nah untuk memperoleh yang lengkap dapat didownlod link di bawah ini, tapi jangan lupa untuk memberikan masukan untuk kemajuan bersama khususnya penulis karena juga masih tahap belajar. so Jangan sungkan sungkan.

0 komentar:

Posting Komentar

Aka_Eka