Pasar
modal atau sering disebut bursa efek adalah pasar tempat bertemunya permintaan
dan penawaran dana-dana jangka panjang dalam bentuk penjualan dan pembelian
surat-surat berharga.Ada tiga macam bursa efek di Indonesia, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya
(BES), dan Bursa Paralel Indonesia. Berbeda dengan BEJ
dan BES, Bursa Paralel Indonesia merupakan bursa yang didirikan sebagai pilihan
alternatif bagi pemodal yang memiliki dana terbatas.
Pengertian
Pasar Modal Menurut Undang-Undang (UU No. 8 Th 1995) Pasar modal adalah kegiatan
yang bersangkutan dengan:
ü Penawaran
Umum dan perdagangan efek
ü Perusahaan
publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya
ü Lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek
Penawaran Umum adalah
kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek tersebut
kepada masyarakat.
Perusahaan Publik
adalah perusahaan yang: 1) Sahamnya telah dimiliki oleh 300 pemegang saham atau
lebih, dan 2) Telah memiliki modal disetor Rp 3.000.000.000,00 atau lebih.
Efek adalah
surat berharga, yang dapat berupa: • surat pengakuan utang • surat berharga
komersial • saham • obligasi • tanda bukti utang • unit penyertaan kontrak
investasi kolektif • kontrak berjangka atas efek.
Nah untuk memperoleh yang lengkap dapat didownlod link di bawah ini, tapi jangan lupa untuk memberikan masukan untuk kemajuan bersama khususnya penulis karena juga masih tahap belajar. so Jangan sungkan sungkan.
0 komentar:
Posting Komentar