Ekonomi kerakyatan yang dianggap paling sesuai untuk
kondisi dan karakteristik negara Indonesia, khususnya Provinsi Jawa Barat
adalah Koperasi dan UMKM. Koperasi adalah bentuk aplikasi secara nyata untuk
ekonomi kerakyatan. Menurut Suryadarma Ali (Menteri Koperasi Sekarang),
koperasi merupakan instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sedangkan menurut
Agung Bharata (Bupati Gianyar, Bali), koperasi merupakan usaha yang diyakini
mampu menjawab kendala pembangunan, yaitu kemiskinan.
Menurut Prof. Yuyun Wirasasmita, MSc., dalam buku
“Analisis Ekonomi Jawa Barat”, Penerbit UNPAD Press, Bandung, 2003.
“Kewirausahaan dan wirausaha merupakan faktor produksi
aktif yang dapat menggerakkan dan memanfaatkan sumberdaya lainnya seperti
sumberdaya alam, modal dan teknologi, sehingga dapat menciptakan kekayaan dan
kemakmuran, yaitu melalui penciptaan lapangan kerja,penghasilan dan produk yang
diperlukan masyarakat, karena itu pengembangan kewirausahaan merupakan suatu
keharusan di dalam pembangunan.”
Menurut Dr.Nunuy Nur Afiah,dkk.,dalam buku “Analisis
Ekonomi Jawa Barat”, Penerbit UNPAD Press, Bandung, 2003.
”Definisi UKM berdasarkan UU No. 1 Tahun 1995, usaha
kecil menengah memiliki kriteria sebagai berikut :
• Kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
• Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1
milyar
• Milik Warga Negara Indonesia (WNI)
• Berdiri sendiri, bukan anak perusahaan atau cabang
perusaan yang dimiliki atau dikuasai oleh perusahaan besar
• Bentuk usaha orang per orang, badan usaha berbadan
hokum atau tidak, termasuk koperasi.
• Untuk sektor industri, memiliki total asset maksimal
Rp. 5 milyar
• Untuk sektor non industri memiliki kekayaan bersih
paling banyak Rp. 600 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil
penjualan tahunan maksimal Rp. 3 milyar pada usaha yang dibiayai.
Kelebihan UMKM adalah UMKM pada kenyataannya mampu
bertahan dan mengantisipasi kelesuan perekonomian yang disebabkan inflasi atau
berbagai faktor penyebab lainnya. Tanpa subsidi maupun proteksi, UMKM mampu
menambah devisa negara khususnya industri kecil di sektor non-formal dan mampu
berperan sebagai penyangga dalam perekonomian masyarakat kecil lapisan bawah.
Sedangkan Kelemahan UMKM dan hambatannya terutama dalam pengelolaan usaha kecil
umumnya berkaitan dengan faktor internal seperti, manajemen perusahaan,
keterbatasan modal, pembagian kerja yang tidak proporsional serta strategi
pemasaran yang kurang mampu bersaing. UMKM juga seringkali harus menghadapi
mekanisme pasar yang tidak seimbang serta struktur pasar yang berlapis.
Namun, dengan penangan yang terpadu dan terarah untuk
mengembangkan potensi usaha bagi Koperasi dan UMKM ini, diperkirakan menjadi
asset ekonomi bangsa yang sangat besar dan memicu laju pertumbuhan ekonomi di
masa depan serta mampu mnegurangi kesenjangan distribusi pendapatan.
Perempuan, Koperasi dan UMKM
Di era globalisasi ini, perempuan Indonesia mempunyai
peluang dan kesempatan yang sangat besar untuk berkembang. Peluang dan
kesempatan itu ditunjang pula oleh kondisi perubahan pandangan tentang citra
perempuan dan pengakuan oleh lingkungan sosial terhadap keberadaan perempuan di
berbagai bidang kehidupan masyarakat. Hal tersebut di atas sejalan dan atau
disertai pula dengan tuntutan pembangunan nasional yang memerlukan peran serta
seluruh warga Negara Indonesia dalam berbagai bidang kegiatan pembangunan.
Sebagai bagian integral dari warga Negara Indonesia, kaum perempuan juga
dituntut untuk ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan nasional.
Menurut APCTT (APCTT = ASIAN AND PACIFIC CENTRE FOR
TRANSFER OF TECHNOLOGY (WED, 2007), pada Abad ke-21 ini adalah abad dimana
“Lingkungan dunia sangat ramah terhadap Pengusaha Perempuan” atau diistilahkan
sebagai “Womenomics Century”. Hal itu disebabkan karena :
1.
Proses globalisasi secara progresif mengurangi kendala
pada kewirausahaan perempuan,
2. Dengan berkembangnya ICT memungkinkan perempuan
bekerja dari rumah tanpa meninggalkan keluarga,
3.
Perempuan memiliki kesempatan yang lebih besar dalam
ruang pasar global untuk berkembang menjadi entrepreneur, manager and
investor.
Pemberdayaan perempuan dalam ekonomi sebagaimana misi
Gubernur Jawa Barat saat ini bisa dilakan dengan Transformasi Ekonomi pada
kewirausahaan Perempuan. Perempuan dari semua latar belakang sosial-ekonomi
banyak yang bergerak pada kewirausahaan. Pada mayoritas sektor industri jasa,
perempuan perlu didukung untuk bergerak di bisnis ventura. Saat ini terjadi
pergeseran dari sektor tradisional ke sektor modern termasuk untuk pengembangan
manajemen dan teknis, perempuan memiliki kesempatan besar untuk bergerak pada
perubahan teknologi yang digunakan. Pada era glabalisasi saat ini, penggunaan
ICT untuk perdagangan internasional sangat menguntungkan kewirausahaan
perempuan.
Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang
dimulai dari sektor rumah tangga telah mampu menggali berbagai potensi ekonomi
daerah yang sebelumnya tidak terungkap, melalui kreativitas dan inovasi. Ibu rumah
tangga atau perempuan pada umumnya berperan besar dalam keberhasilan Koperasi
dan terutama untuk UMKM. Keuntungan Kperasi dan UMKM ini adalah antara lain,
dapat dilakukan dengan lebih bebas dan pada tempat yang mungkin saja disekitar
tempat tinggal, sehingga tidak terlalu lama meninggalkan keluarga atau
sewaktu-waktu dapat saja kembali menengok anak-anaknya/ keluarga. Pada beberapa
kasus UMKM, upaya ini pun menjadi perekat keluarga karena suami ikut
bersama-sama membangun usaha bisnis keluarga.
Kekuatan ekonomi perempuan yaitu :
§
Perempuan sama dengan laki-laki dalam hal
tanggung-jawab dalam menjalankan bisnis/usaha, tetapi perempuan lebih disiplin
dalam mencicil utang/pinjaman modal (contoh kasus : Grameen Bank di Pakistan,
90% nasabahnya adalah perempuan)
§
Perempuan juga pada saat memiliki kewirausahaan harus
tetap mengerjakan pekerjaan rumah dan mengawasi anak-anak.
§
Perempuan sebagai manajer lebih komprehensif dalam
mengelola kewirausahaan
§
Perempuan juga lebih cermat dalam melihat potensi
pasar dan mengelola keuangan
§
Perempuan lebih sabar dalam menghadapi tantangan dalam
bisnis
§
Mengembangkan kewirausahaan perempuan sangat berarti
bagi pengembangan sumber daya manusia yang potensial
Kelemahan/kendala pada kewirausahaan perempuan
1. Kendala secara umum :
• Keterbatasan akses terhadap pemodalan
• Kekurangan SDM (Perempuan) yang terampil
• Keterbatasan infrastruktur dasar, seperti :jalan,
komunikasi, listrik, dan air
•Keterbatasan kemampuan manajerial dan kecakapan
teknis produksi untuk meningkatkan daya saing di
pasaran
• Keterbatasan fasilitas terhadap informasi dan teknis
pemasaran
• Keterbatasan kemampuan untuk menangkap peluang
pasar
• Keterbatasan biaya untuk penelitian terhadap
pengembangan teknologi untuk bahan hasil bumi
• Kelangkaan bahan baku
• Ketergantungan terhadap jasa perantara
2. Kendala secara pribadi :
• Mobilitas
rendah
• Kurang
Percaya Diri
• Rendahnya
pendidikan Formal dan Informal yang mendukung kewirausahaan
• Pengaruh
kultur lingkungan sosial dan keluarga
• Kemampuan
mengorganisasi yang rendah
Jika kekuatan kewirausahaan pada perempuan ini bisa
dikembangkan dan kelemahannya mampu dieliminasi, maka potensi ekonomi pada
perempuan di masa depan mampu menjadi aset ekonomi potensial terbesar bagi negara
Indonesia.
V. Kesimpulan
Ekonomi kerakyatan yang paling sesuai dengan
karakteristik Indonesia, tuntutan Konstsitusi bangsa, fakta empirik dan akibat
dari kegagalan pembangunan ekonomi periode sebelumnya, yaitu ekonomi yang
melibatkan rakyat banyak terkait dengan potensi sumber daya alam dan sumberdaya
manusianya. Implementasi ekonomi kerakyatan tersebut dalam bentuk Koperasi dan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang diperkirakan mampu mengentaskan
kemiskinan dan meningkatkan distribusi pendapatan sekaligus mengurangi
kesenjangan. Pemberdayaan perempuan Indonesia dalam bidang ekonomi saat ini
dianggap cukup berhasil. Perempuan dewasa dengan segala kelebihan dan
kekurangannya diperkirakan mengelola lebih dari separuh jumlah Koperasi dan
UMKM di Indonesia saat ini. Sebagi contoh, Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (
IWAPI) yang mayoritas bergerak di sektor UMKM, sudah memiliki anggota 30.000
orang yang tersebar di 20 Provinsi dan 256 Kabupaten/Kota se Indonesia.
Walaupun kewirausahaan peempuan ini memiliki kelebihan dan banyak sekali
kelemahannya, jika kekuatan kewirausahaan pada perempuan ini bisa dikembangkan
dan kelemahannya mampu dieliminasi, maka potensi ekonomi pada perempuan di masa
depan mampu menjadi aset ekonomi potensial terbesar bagi negara Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Adi Sasono. 1999. Ekonomi Jaringan : Menuju
Demokratisasi Ekonomi di Indonesia. Konferensi Internasional Demokrasi
Ekonomi. Jakarta.
Amelia Hayati. 2008. Pemberdayaan Kekuatan
Ekonomi Perempuan Indonesia. Orientasi Pembauran Bangsa, BKBPMD Prov. Jawa
Barat.
Arixs. 2007. Atasi Kemiskinan Bangun Ekonomi
Kerakyatan.Dnas Koperasi dan UKM Prov. Bali. Denpasar.
Fedrik Benu. 2002. Ekonomi Kerakyatan dan
Pemberdayaan Ekonomi Rakyat : Suatu Kajian Konseptual. Seminar
Pemberdayaan Ekonomi Rakyat. Univ. Nusa Cendana. Kupang.
Laica Marzuki. 1999. Penerapan Sistem
Ekonomi Kerakyatan Dalam Kerangka Paradigma Pembangunan Kemandirian Lokal. Univ.Hasanuddin.
Makasar.
Mardi Yatmo Hutomo. 2003. Konsep Ekonomi
Kerakyatan. Yogyakarta.
Mubyarto. 2007. Ekonomi Kerakyatan dalam Era
Glabalisasi. UGM. Yogyakarta.
Mubyarto. 2004. Capres/Cawapres dan Ekonomi
Rakyat. UGM. Yogyakarta.
Rina Fahmi Idris. 2008. Mengawal Demokrasi
Ekonomi. IWAPI. Jakarta.
Samuelson-Nordhaus. 2005. Economics. 16th
Edition. Mc Graw Hill
0 komentar:
Posting Komentar