BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam era globalisasi seperti sekarang
ini, setiap negara pasti mempunyai permasalahan, tak terkecuali permasalahan
ekonomi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau yang biasa di singkat
UMKM memiliki posisi penting dalam membangun perekonomian negara, bukan saja
dalam penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat daerah, tetapi juga
dapat menstabilkan masalah kesenjangan sosial. Contoh dari UMKM adalah pedagang
kaki lima, keberadaan PKL dapat memberikan sumbangan besar bagi perekonomian
negara kita, karna dengan adanya PKL dapat membantu mengurangi kemiskinan,
keberdaan PKL sendiri adalah wujud kemandirian masyarakat dimana mayarakat
hendak bangkit dari keterbelitan ekonomi dan mencoba berwirausaha, namun pada
kenyataanya keberadaan PKL seringkali di jadikan sumber masalah, seperti biang
kemcetan jalan, atau simbol semrautan kota, pemerintah seharusnya menyediakan
lahan yang layak bagi para pedagang kaki lima agar pedagang kaki lima tersebut
mendaptkan legalitas formalnya, maka untuk itu pemerintah di
harapkan tidak hanya meprioritaskan pengembangan UMKM, tapi juga
pengoptimalannya, agar tidak ada kerugian yang di tanggung oleh satu pihak
saja.
Berbagai peran strategis dimiliki
sektor UMKM, namun sektor ini juga dihadapkan berbagai permasalahan. Kendala
dan permasalahan antara lain dari aspek permodalan, kemampuan manajemen usaha,
dan kualitas sumberdaya manusia pengelolanya. Kendala dan permasalahan usaha
kecil dan informal lainnya juga disebabkan karena sulitnya akses terhadap
informasi dan sumberdaya produktif seperti modal dan teknologi, yang terkait
menjadi terbatasnyakemampuan usaha kecil untuk berkembang.
Pengembangan UMKM perlu optimalkan
karna keberadaan UMKM memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan ekonomi
negara kita, UMKM juga dapat mengurangi angka pengangguran yang ada di
indonesia. Maka dari itu, pemerintah dalam upaya mengembangkan UMKM harus di
jalankan dengan benar, agar tidak ada ketimpangan atau kerugian yang di alami
oleh pihak tertentu, pemerintah juga harus mempertimbangkan petahanan bagi
usaha kecil, mikro dan menengah, pemerintah harus mengoptimlkan UMKM pemerintah
tidak hanya menyediakan kredit usaha rakyat atau yang biasa di singkat KUR,
tapi juga mempertimbangkan kelangsungan dan keamanan usaha, selama ini
pertimbangan dan keamana usaha yang di lakukan pemerintah terbilang lemah,
contohnya sulitnya pkl mendapatkan legalitas formalnya. Pengembangan usaha
mikro kecil dan menengah keseluruhan dengan cara memberi dukungan positif dan
nyata terhadap pengembangan sumber daya manusia seperti pelatihan
kewirausahaan, teknologi, informasi, akses pendanaan serta pemasaran, Perluasan
pasar ekspor, hal ini semua merupakan indikator keberhasilan membangun iklim
usaha yang berbasis kerakyatan.
Pengembangan UMKM perlu optimalkan
karna keberadaan UMKM memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan ekonomi
negara kita, UMKM juga dapat mengurangi angka pengangguran yang ada di
indonesia. Maka dari itu, pemerintah dalam upaya mengembangkan UMKM harus di
jalankan dengan benar, agar tidak ada ketimpangan atau kerugian yang di alami
oleh pihak tertentu, pemerintah juga harus mempertimbangkan petahanan bagi
usaha kecil, mikro dan menengah, pemerintah harus mengoptimlkan UMKM pemerintah
tidak hanya menyediakan kredit usaha rakyat atau yang biasa di singkat KUR,
tapi juga mempertimbangkan kelangsungan dan keamanan usaha, selama ini
pertimbangan dan keamana usaha yang di lakukan pemerintah terbilang lemah,
contohnya sulitnya pkl mendapatkan legalitas formalnya. Pengembangan usaha
mikro kecil dan menengah keseluruhan yakni dengan cara memberi dukungan positif
dan nyata terhadap pengembangan sumber daya manusia seperti
pelatihan kewirausahaan, teknologi, informasi, akses pendanaan serta pemasaran,
Perluasan pasar ekspor, hal ini semua merupakan indikator keberhasilan
membangun iklim usaha yang berbasis kerakyatan.
B. Rumusan Masalah
Dari adanya latar
belakang tersebut diatas, maka dapat diambil sebuah rumuasan masalah sebagai
berikut :
a. Pengertian
UMKM ( Usaha Mikro, Kecil )
b. Criteria
dan klasifikasi UMKM
c. Permasalahan
dan kendala dalam mengembangkan UMKM
d. Upaya
mengembangkan UMKM
C. Tujuan
Tujuan dari pembuatan
makalah ini sesuai dengan rumusan masalah yang terjadi diantaranya :
a. Mengetahui
pengertian UMKM
b. Mengetahui
kriteria dan klasifikasi UMKM
c. Mengetahui
permasalahan dan kendala dalam mengembangkan UMKM
d. Mengetahu
proses upaya mengembangkan UMKM
D. Manfaat
Manfaat dari pembuatan
makalah ini diharapkan akan lebih mengetahui dan memahami usaha mikro dalam
mengembangkan UMKM serta mampu ikut berperan serta mengoptimalkan pengembangan
UMKM
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
UMKM
Dalam perekonomian Indonesia UMKM
merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar dan terbukti tahan
terhadap berbagai macam goncangan krisis ekonomi. Kriteria usaha yang termasuk
UMKM telah diatur dalam paying hukum. UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah. UMKM di atur berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2008 tentang
usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Berikut ini adalakah pengertian UMKM
berdasarkan UU 20/2008
a. Usaha Mikro adalah usaha produktif
milik orang perorangan atau badan usaha milik peroranganyang memenuhi kriteria
Usaha mikro sebagaimana di atur dalam Undang-Undang.
b. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang di lakukan oleh perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang
dimiliki, di kuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi criteria Usaha Kecil
sebagaimana di maksud dalam undang-undang.
c. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif
yang berdiri sendiri, yang di lakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang
bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai,
atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau
usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan
sebagaimana di atur dalam undang-undang.
Sedangkan menurut M. Tohar dalam
bukunya Membuka Usaha Kecil (1992;2) definisi usaha kecil dari berbagai segi
tersebut adalah sebagai berikut :
a. Berdasarkan asset
Pengusaha kecil adalah pengusaha yang memiliki kekayaan
bersih paling banyak Rp200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
membuka usaha
b. Berdasarkan total penjualan bersih
pertahun
Usaha kecil adalah pengusaha yang memiliki hasil total
penjualan bersih pertahun Rp 1.000.000.000,- paling banyak
c. Berdasarkan status kepemilikan
Usaha kecil adalah usaha berbentuk perorangan, bisa berbadan
hukum atau tidak berbadan hukum, yang didalamnya termasuk koperasi
B.
Kriteria
dan klasifikasi UMKM
Kriteria Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah menurut undang undang Nomor 20 tahun 2008 digolongkan
berdasarkan jumlah asset dan omset yang dimiliki oleh sebuah usaha.
NO
|
Usaha
|
Kriteria
|
|
Asset
|
Omzet
|
||
Usaha
Mikro
|
Maks
50juta
|
Maks
300 juta
|
|
Usaha
Kecil
|
>50Juta
– 500 Juta
|
>300Juta
– 2,5Miliar
|
|
Usaha
Menengah
|
>500 Juta – 10
Miliar
|
>2,5Miliar
– 50Miliar
|
Sumber : Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah
Dari tabel di atas
disebutkan bahwa untuk usaha mikro assetnya mencapai maksimal 50juta dan
omsetnya mencapai maksimal 300 juta, sedangkan untuk usaha kecil assetnya
mencapai lebih dari 50 juta – 500 juta, sedangkan omsetnya mencapai lebih dari
300 juta – 2,5 miliar. Sedangkan untuk usaha menengah baik asset maupun
omsetnya lebih besar dari usaha mikro dan kecil yakni assetnya mencapai lebih
dari 500 juta-10 miliar dan omsettnya mencapai lebih dari 2,5 miliar – 50
miliar. Klasifikasi UMKM adalah :
a. Livelihood Activities
Merupakan UMK yang di gunakan sebagai kesempatan kerja untuk
mencari nafkah yang lebih umum di kenal sebagai sektor informal. Contohnya
seperti PKL atau pedagang kaki lima.
b. Micro Enterprise
Merupakan UMK yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum
memiliki sifat-sifat dalam wirausaha atau kewirausahaan
c. Small Dynamic Enterprise
Merupakan UMK yang telah memiliki sifat-sifat jiwa
kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
d. Fast Moving Enterprise
Merupakan UMK yang telah memiliki sifat-sifat jiwa
kewirausahaan dan akan mampu melakukan tranformasi menjadi Usaha Besar.
C.
Permasalahan
dan kendala dalam mengembangkan UMKM
Pengembangan UMKM yang
terbilang baik dari segi kuantitas belum di imbangi oleh meratanya peningkatan
kualitas UMKM. Permasalahan yang dihadapi memiliki dua faktor internal dan
factor eksterna.
1. Faktor
Internal
Faktor-faktor yang
menghambat dalam pengembangan UMKM yang berada dalam industry UMKM adalah
a. Kurangnya
permodalan dan terbatasnya akses pembiayaan
Permodalan merupakan faktor utama yang
diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, oleh
karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau
perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik yang
jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga
keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan
teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi. Persyaratan yang menjadi
hambatan terbesar bagi UKM adalah adanya ketentuan mengenai agunan karena tidak
semua UKM memiliki harta yang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan. Terkait
dengan hal ini, UKM juga menjumpai kesulitan dalam hal akses terhadap sumber
pembiayaan. Selama ini yang cukup familiar dengan mereka adalah mekanisme
pembiayaan yang disediakan oleh bank dimana disyaratkan adanya agunan. Terhadap
akses pembiayaan lainnya seperti investasi, sebagian besar dari mereka belum
memiliki akses untuk itu. Dari sisi investasi sendiri, masih terdapat beberapa
hal yang perlu diperhatikan apabila memang gerbang investasi hendak dibuka
untuk UKM, antara lain kebijakan, jangka waktu, pajak, peraturan, perlakuan,
hak atas tanah, infrastruktur, dan iklim usaha.
b. Kualitas
Sumber daya manusia
Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara
tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan
kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan
dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya,
sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu
dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk
mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk
yang dihasilkannya.
a.
Lemahnya jaringan usaha dan kemampuan
penetrasi pasar usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga,
mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar
yang rendah ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan
mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda denganusaha besar yang telah
mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat
m,enjangkau internasional dan promosi yang baik.
b.
Mentalitas Pengusaha UKM
Hal penting yang seringkali pula terlupakan
dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship para
pengusaha UKM itu sendiri. Semangat yang dimaksud disini, antara lain kesediaan
terus berinovasi, ulet tanpa menyerah, mau berkorban serta semangat ingin
mengambil risiko.[18] Suasana pedesaan yang menjadi latar belakang dari UKM
seringkali memiliki andil juga dalam membentuk kinerja. Sebagai contoh, ritme
kerja UKM di daerah berjalan dengan santai dan kurang aktif sehingga seringkali
menjadi penyebab hilangnya kesempatan-kesempatan yang ada.
c. Kurangnya
Transparansi
Kurangnya transparansi antara generasi awal
pembangun UKM tersebut terhadap generasi selanjutnya. Banyak informasi dan
jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak yang
selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan kesulitan
bagi generasi penerus dalam mengembangkan usahanya.
2. Faktor
Eksterenal
Bebrapa kendala
penghambat Usaha UMKM yang berasal dari luar diantaranya :
a. Iklim
Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif
Upaya pemberdayaan Usaha
Kecil dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi
perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik
brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya
serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal
tetap brutto (investasi). Keseluruhan indikator ekonomi makro tersebut selalu
dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi
indikator keberhasilan pelaksanaan kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun
sebelumnya.
Kebijaksanaan Pemerintah
untuk menumbuhkembangkan UKM, meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan,
namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih
terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan
menengah dengan pengusaha-pengusaha besar.
Kendala lain yang dihadapi
oleh UKM adalah mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Keluhan
yang seringkali terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti dengan
biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang lama. Hal ini
sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai
tidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan
dari para pengusaha besar.
b.
Terbatasnya Sarana dan
Prasarana Usaha
Kurangnya informasi yang
berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana
dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang
mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, tak jarang
UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang
disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis
c.
Pungutan Liar
Praktek pungutan tidak
resmi atau lebih dikenal dengan pungutan liar menjadi salah satu kendala juga
bagi UKM karena menambah pengeluaran yang tidak sedikit. Hal ini tidak hanya
terjadi sekali namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya setiap minggu
atau setiap bulan.
d.
Implikasi Otonomi Daerah
Dengan berlakunya
Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian
diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk
mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mempunyai
implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan
baru yang dikenakan pada UKM. Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan
menurunkan daya saing UKM. Disamping itu, semangat kedaerahan yang berlebihan,
kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk
mengembangkan usahanya di daerah tersebut.
e.
Implikasi Perdagangan Bebas
Sebagaimana diketahui bahwa
AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas
terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam
hal ini, mau tidak mau UKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan
produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan
frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000),
isu lingkungan (ISO 14.000), dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu
ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair oleh negara maju
sebagai hambatan (Non Tariff Barrier for Trade). Untuk itu, UKM perlu
mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun
keunggulan kompetitif.
f.
Sifat Produk dengan
Ketahanan Pendek
Sebagian besar produk
industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk dan
kerajinan-kerajian dengan ketahanan yang pendek. Dengan kata lain,
produk-produk yang dihasilkan UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama.
g.
Terbatasnya Akses Pasar
Terbatasnya akses pasar
akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara
kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.
h.
Terbatasnya Akses Informasi
Selain akses pembiayaan,
UKM juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi. Minimnya
informasi yang diketahui oleh UKM, sedikit banyak memberikan pengaruh terhadap
kompetisi dari produk ataupun jasa dari unit usaha UKM dengan produk lain dalam
hal kualitas. Efek dari hal ini adalah tidak mampunya produk dan jasa sebagai
hasil dari UKM untuk menembus pasar ekspor. Namun, di sisi lain, terdapat pula
produk atau jasa yang berpotensial untuk bertarung di pasar internasional
karena tidak memiliki jalur ataupun akses terhadap pasar tersebut, pada
akhirnya hanya beredar di pasar domestik.
Sedangkan
tantangan yang harus di hadapi oleh UMKM adalah pesatnya perkembangan
globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan yang bersamaan dengan cepatnya
tingkat kemajuan teknologi. Adanya globalisasi yang semakin meliberalkan perdagangan,
menjadi tantangan berat bagi UMKM dimana harus mampu bersaing dengan usaha-usaha
besar dari luar, cohtohnya saja home industri batik, batik kini mulai banyak di
produksi oleh Negara asing seperti China, Thailand dan Malaysia, batik
Indonesia di harapkan mampu bersaing dengan industri pembuat batik dari Negara
lain dengan tetap menunjukkan ciri khas keindonesiaannya. UMKM harus mampu
bertahan di tengah maraknya liberalisasi ekonomi, karna UMKM dapat memberikan
kontribusi besar bagi perekonomian bangsa kita, maka untuk itu UMKM di harapkan
untuk tetap bisa bertahan, selain itu UMKM dapat menjadi tameng di
tengah krisis ekonomi yang melanda Negara kita.
D.
Upaya
mengembangkan UMKM
Pengembangan UMKM semenjak
terjadinya krisis ekonomi, sector UMKM seperti naik daun. Kemampuan sector ini
menahan goncangan krisis dibandingkan perusahaan perusahaan besar, membuat ada
keyakinan bahwa masa depan perekonomian Indonesia berada di sector ini. Usaha
mengembangkan UMKM bukan juga merupakan barang baru. Pertumbuhan usaha mikro,
kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia terbilang cukup baik, namun bukan
berarti UMKM lepas dari masalah dan kendala. Pengoptimalan UMKM ini menjadi
penting ketika isu pasar mulai beredar, dimana keberadaan UMKM harus mampu
menyesuaikan dengan kebutuhan pasar, namun pengoptimalan ini harus dilakukan
secara efektif dan efesien dimana tidak ada kerugian yan di derita oleh pihak
tertentu, pengoptimalan ini untuk mengecilkan angka permasalah yang ada di
UMKM, maka dari itu pengoptimalan ini harus di lakukan dengan langkah yang
sistematis dan serempak baik oleh pemerintah maupun oleh wirausaha nya sendiri,
sehingga tidak ada kerugian yang di tanggung oleh satu pihak saja. Jika kita
hanya mengembangkan usaha mikro, kecil dan menengah, maka hal ini menjadi chaos
ketika permasalahan mulai muncul dalam proses pengenmbangan tersebut, sebut
saja aspek perlindungan dan pertahanan bagi wirausaha nya, atau bisa di
contohkan dengan pedagang kaki lima, perlindungan terhadap pedagang kaki lima
ini terbilang lemah, pemerintah belum memberikan lahan yang layak bagi pedagang
kaki lima, sehingga pedagang kaki lima seringkali di jadikan alasan kemacetan
jalan, atau serabutan kota, pemerintah hanya memberikan peminjaman dana untuk
modal usahanya, tanpa memperhitungkan aspek perlindungan dan pertahanan bagi si
wirausaha. Padahal sebenarnya pedagang kaki lima merupakan cerminan dari
masyarakat mandiri, yang mencoba mengangkat perekonomiannya ke arah yang lebih
baik, namun tekad pedagang kaki lima ini harus berlawanan dengan ketakutannya
ketika sewaktu-waktu mendapatkan gusuran dari pemerintah.
Pemerintah harus mampu
mengoptimalkan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah, agar angka
permasalahan dalam proses pengembangan menjadi kecil dan mudah diatasi, serta
tidak menimbulkan kerugian oleh salah satu pihak, sejatinya pengoptimalan untuk
menjawab permasalahn yang ada di UMKM langkah pengoptimalan yang harus di
lakukan pemerintah adalah:
a. Memaksimalkan potensi yang ada dalam
masyarakat, sehingga produktivtas dapat meningkat, hal ini bisa di lakukan
pemerintah dengan memberikan pelatihan terhadap wirausahawannya.
b. Memudahkan akses terhadap pasar,
sehingga UMKM dapat menyesuaikan dengan kebutuhan pasar, Oleh karena
itulah, mulai saat ini baik pemerintah maupun UMKM harus mulai berbenah guna
menghadapi perilaku pasar yang semakin terbuka di masa mendatang.
c. Bekerjasama dengan bank baik negeri
maupun swasta, hal ini dapat menjadi jalan keluar ketika biaya transaksi mulai
tinggi. Peningkatan kontribusi pembiayaan perbankan kepada UMKM memerlukan
sinergi yang terarah dengan mengoptimalkan sumberdaya dari masyarakat atau
wirausaha nya.
d. Kemudahan dalam mendapatkan
legalitas formal, pemerintah di harapkan tidak hanya memberikan peminjaman
modal begitu saja, tanpa memperhitungkan kelangsungan pertahanan wirausaha,
namun juga memberikan legalitas terhadap usaha masyarakat, contoh PKL di
berikan lahan untuk usahanya, karna ketika PKL berada di tempat yang layak
barulah PKL tersebut dapat di katakana memperoleh legalitas formalnya.
e. Penjaminan terhadap perlindungan dan
kelangsungan usaha
f. Memanfaatkan teknologi untuk
pengembangan UMKM. Di era ini teknologi semakin berkembang pesat, pengembanngan
UMKM dengan menggunakan teknologi di harapkan menguntungkan bagi UMKM karna
bisa memperluas pasar
Adanya liberarisasi ekonomi menjadi
tantangan serius bagi kelangsungan UMKM, dimana usaha mikro kecil dan menengah
harus mampu bersaing dengan pelaku usaha dari luar negeri. Peranan pemerintah
tentu menjadi penting terutama untuk mengantarkan mereka agar mampu bersaing
dengan pelaku usaha lainnya. Beberapa upaya yang perlu dilakukan pemerintah
untuk memperkuat daya saing UMKM menghadapi pasar global adalah:
1.
Meningkatkan kualitas dan standar produk,
Guna dapat memanfaatkan peluang dan potensi pasar di kawasan
asia tenggara dan pasar global, maka produk yang dihasilkan UMKM haruslah
memenuhi kualitas dan standar yang sesuai dengan kesepakatan asia tenggara dan
negara tujuan.
2. Meningkatkan akses finansial;
Seperti terhadap aspek formalitas, karena banyak UMKM yang
tidak memiliki legal status, aspek skala usaha, dimana sering sekali skema
kredit yang disiapkan perbankan tidak sejalan dengan skala usaha UMKM,
dan aspek informasi, dimana perbankan tidak tahu UMKM mana yang harus
dibiayai, sementara itu UMKM juga tidak tahu skema pembiayaan apa yang tersedia
di perbankan. Oleh karena itu, maka ketiga aspek ini harus diatasi, diantaranya
dengan peningkatan kemampuan bagi SDM yang dimiliki UMKM, perbankan, serta
pendamping UMKM.
3. Meningkatkan kualitas SDM dan jiwa
kewirausahaan UMKM;
Secara umum kualitas SDM pelaku UKM di Indonesia masih
rendah. Terlebih lagi spirit kewirausahaannya. Pemerintah harus melakukan
langkah kongkrit dan tepat sasaran, seperti penyusunan grand
strategy pengembangan kewirausahaan serta pelaksanaan dilapangan yang
dilakukan dalam kaitannya dan bertanggung jawab. Hal penting yang juga perlu
diperhatikan adalah perlunya dukungan modal awal terutama bagi wirausaha
pemula.
4. Memfasilitasi UKM berkaitan akses
informasi dan promosi di luar negeri;
Bagian terpenting dari proses produksi adalah masalah pasar.
Oleh karena itu maka pemberian informasi dan promosi produk-produk UMKM,
khususnya untuk memperkenalkan di pasar asia tenggara harus ditingkatkan lagi.
Promosi produk, bisa dilakukan melalui dunia maya atau mengikuti
kegiatan-kegiatan pameran di luar negeri.
BAB
III
KESIMPULAN
UMKM adalah singkatan dari Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah. UMKM di atur berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2008
tentang usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Berikut ini adalakah pengertian UMKM
berdasarkan UU 20/2008
Ø Usaha Mikro adalah usaha produktif
milik orang perorangan atau badan usaha milik peroranganyang memenuhi criteria
Usaha mikro sebagaimana di atur dalam Undang-Undang.
Ø Usaha Kecil adalah usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang di lakukan oleh perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang
dimiliki, di kuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi criteria Usaha Kecil
sebagaimana di maksud dalam undang-undang.
Ø Usaha Menengah adalah usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang di lakukan oleh perseorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil
penjualan tahunan sebagaimana di atur dalam undang-undang
Ø Keberadaan UMKM dapat membantu
ketahanan ekonomi bangsa kita maka dari itu, pemerintah harus mengoptimalkan
pengembangan UMKM. Langkah pengoptimalan yang harus di lakukan pemerintah
adalah:
o Memaksimalkan potensi yang ada dalam
masyarakat.
o Memudahkan akses terhadap pasar.
o Bekerjasama dengan bank baik negeri
maupun swasta.
o Kemudahan dalam mendapatkan
legalitas formal.
o Penjaminan terhadap perlindungan dan
kelangsungan usaha
o Memanfaatkan teknologi untuk
pengembangan UMKM.
Di era modern ini liberalisasi
perdagangan mulai memasuki pasar Indonesia, tugas UMKM menadi lebih
sulit, UMKM harus mampu bersaing dengan usaha luar
negri. Beberapa upaya yang perlu dilakukan pemerintah untuk memperkuat
daya saing UMKM menghadapi pasar global adalah:
Ø Meningkatkan kualitas dan standar
produk
Ø Meningkatkan akses financial
Ø Meningkatkan kualitas SDM dan jiwa
kewirausahaan UMKM
Ø Memfasilitasi UKM berkaitan akses
informasi dan promosi di luar negeri
DAFTAR PUSTAKA
Radhi, fahmi.2008.Kebijakan
Ekonomi Pro rakyat.Jakarta.Republika
Bappenas.2006.Pemberdayaan
koperasi dan usaha mikro, kecil, dan mengenah.
Republik Indonesia, 2008. Undang Undang
No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Jakarta.
Sekretariat Negara
Tohar, M. 1999. Membuka Usaha Kecil. Yogyakarta, Kanisius
Sriyana, Jaka. Jurnal Strategi
Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah; Studi kasus di kabupaten bantul. FE UII.
Yogyakarta
http://usahamodalkecil31.blogspot.co.id/2012/08/kendala-usaha-kecil-menengah-dan-solusi.html
diakses 14 Desember 2015
0 komentar:
Posting Komentar